Pengertian Perjanjian Internasional
Beberapa pakar memberi uraian yang bermacam mengenai pengertian perjanjian internasional, tersebut penjabarannya.
1. Menurut Mochtar Kusumaatmadja
Kesepakatan internasional adalah kesepakatan yang diselenggarakan pada anggota orang-orang bangsa-bangsa yang mempunyai tujuan untuk membuahkan hukum spesifik atas basic kesepakatan yang disetujui beberapa pihak ikut serta.
Dalam pengertian itu, subjek-subjek hukum internasional yang membuat kesepakatan merupakan anggota orang-orang bangsa-bangsa, termasuk juga juga lembaga-lembaga internasional serta beberapa negara.
2. Menurut G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah perjanjian pada subjek-subjek hukum internasional yang memunculkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, bisa berupa bilateral ataupun multilateral. Subjek-subjek hukum dalam perihal ini berbentuk lembaga-lembaga internasional dan beberapa negara.
3. Menurut Oppenheim
Perjanjian internasional adalah satu perjanjian antarnegara, yang memunculkan hak serta keharusan diantara beberapa pihak.
4. Michel Virally
Suatu perjanjian adalah perjanjian internasional jika menyertakan dua atau lebih negara atau subyek internasional serta ditata oleh hukum internasional.
5. Menurut B. Sen
Unsur-unsur pokok dari perjanjian internasional merupakan : (a) perjanjian merupakan suatu persetujuan ; (b) persetujuan itu berlangsung antarnegara termasuk juga organisasi internasional ; serta (c) tiap-tiap persetujuan mempunyai arah membuat hak serta keharusan diantara beberapa pihak yang berlaku didalam situasi hukum nasional.
Dari beberapa pemahaman yang dikatakan oleh beberapa pakar diatas, jadi bisa diambil kesimpulan jika Perjanjian Nasional adalah persetujuan pada dua atau lebih subyek hukum internasional (instansi internasional, negara), yang menurut hukum internasional memunculkan hak serta keharusan buat beberapa pihak yang membuat persetujuan.
Perjanjian internasional kerap juga dijelaskan dengan beberapa
istilah spesifik. Beberapa istilah yang umum dipakai merupakan seperti berikut.
1. Traktat (treaty)
Traktat adalah satu perjanjian pada dua negara atau lebih
untuk sampai jalinan hukum tentang kebutuhan hukum yang sama. Semasing pihak
memiliki hak serta keharusan yang mengikat serta mutlak dan mesti diratifikasi
(disahkan). Arti traktat biasanya dipakai pada perjanjian internasional yang
berbentuk politis. Misalnya merupakan Treaty Contract tentang penyelesaian
permasalahan dwi kewarganegaraan tahun 1955 pada Indonesia dengan RRC.
2. Agreement
Agreement adalah satu perjanjian pada dua negara atau lebih,
yang memiliki efek hukum seperti pada traktat. Agreement lebih berbentuk
eksekutif, non politis, serta tidak dengan cara mutlak mesti diratifikasi hingga
tak perlu diundangkan serta disahkan oleh kepala negara. Meskipun ada juga
agreement yang dikerjakan oleh kepala negara, tapi penandatanganan dikerjakan
oleh wakil-wakil departemen serta tak perlu ratifikasi. Misalnya merupakan
aggrement mengenai export import komoditas spesifik.
3. Konvensi
Konvensi adalah satu perjanjian perjanjian yang umum dipakai
pada perjanjian multilateral. Ketentuan-ketentuan di dalamnya berlaku untuk
orang-orang internasional keseluruhannya. Misalnya merupakan Hukum laut Internasional
tahun 1982 di Montego-Jamaica.
4. Protokol
Protokol adalah satu perjanjian perjanjian yang kurang sah
dibanding dengan traktat serta konvensi. Protokol cuma mengatur mengenai
beberapa masalah penambahan, seperti kriteria perjanjian spesifik. Biasanya
protokol tidak dikerjakan oleh kepala negara. Misalnya merupakan Protokol Den
Haag tahun 1930 mengenai perselisihan penafsiran undang-undang nasionalitas
tentang lokasi perwalian, dan sebagainya.
5. Piagam (statuta)
Piagam (statuta) adalah himpunan ketentuan yang diputuskan
menjadi pesetujuan internasional, baik tentang lapangan-lapangan kerja
internasional maupun mengenai biaya basic satu instansi. Contoh piagam
merupakan Statuta of The International Court of Justice tahun 1945. Piagam
kadang juga dipakai menjadi alat penambahan/lampiran pada konvensi. Contoh
piagam untuk konvensi merupakan Piagam Kebebasan Transit yang diperlengkapi
untuk Convention of Barcelona tahun 1921.
6. Charter
Charter adalah piagam yang dipakai untuk membuat tubuh spesifik.
Misalnya merupakan The Charter of The United Nation tahun 1945 serta Atlantic
Charter tahun 1941.
7. Deklarasi (declaration)
Deklarasi adalah satu perjanjian yang mempunyai tujuan untuk
memperjelas atau mengatakan ada hukum yang berlaku atau untuk membuat hukum
baru. Misalnya merupakan Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10
Desember 1948.
8. Covenant
Covenant adalah arti yang dipakai Liga Bangsa-Bangsa pada
tahun 1920 yang mempunyai tujuan untuk jamin terciptanya perdamaian dunia,
tingkatkan kerja sama internasional, serta menahan terjadinya peperangan.
9. Ketetapan penutup (final act)
Ketetapan penutup adalah satu dokumen yang mencatat
rangkuman hasil pertemuan. Pada ketetapan penutup ini dijelaskan beberapa
negara peserta serta beberapa nama utusan yang ikut berdialog mengenai beberapa
hal yang di setujui dalam pertemuan.
10. Modus vivendi
Modus vivendi adalah satu dokumen yang mencatat perjanjian
internasional yang berbentuk sesaat, hingga sampai sukses diwujudkan ketetapan
yang tentu. Modus vivendi juga tidak mewajibkan ratifikasi. Biasanya modus
vivendi dipakai untuk menandai ada perjanjian yang baru dirintis.
Fungsi Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional mempunyai beberapa manfaat. Di
antara beberapa beberapa fungsi itu merupakan tersebut.
- Perjanjian internasional dipakai untuk mendapat pernyataan pada umumnya dari anggota orang-orang.
- Bisa jadi sumber hukum intenasional.
- Bisa dipakai menjadi fasilitas untuk lakukan peningkatan kerja sama internasional dengan cara damai.
- Memudahkan kesempatan transaksi serta komunikasi antaranegara.
Proses Pembentukan Perjanjian Internasional
Setipa negara memiliki kapabilitas untuk membuat penjanjian
internasional karena negara adalah subyek hukum internasional. Beberapa pakar
sudah menguraikan tahap-tahap itu. Bagian ini dapat ada dalam hukum positif di
Indonesia.
1. Menurut Saran Beberapa Ahli
Ada macam saran oleh beberapa pakar mengenai tahap-tahap
terbentuknya perjanjian internasional. Menurut Mochtar Kusumaatmadja (1982),
berdasar pada praktek di sejumlah negara, pembentukan penjanjian internasional
dibagi pada dua langkah, yakni seperti berikut.
Perjanjian internasional dibuat dari tiga step :
perundingan, penandatanganan, ratifikasi.
Ada juga yang cuma lewat dua step : perundingan serta
penandatanganan.
Langkah pertama biasanya diselenggarakan untuk beberapa hal
yang dipandang terpenting hingga memerlukan perjanjian dari DPR. Langkah ke-2
digunakan untuk perjanjian yang tidaklah terlalu terpenting serta membutuhkan
penyelesaian yang cepat, misalnya perjanjian perdagangan yang berjangka pendek.
Saran yang lain merupakan dari Pierre Fraymond (1984) yang
mana menurut dia ada dua prosedur pembuatan penjanjian internasional, yakni
seperti berikut.
a. Prosedur normal (classic)
Prosedur ini mewajibkan perjanjian dari parlemen. tahapannya
lewat perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), perjanjian
parlemen (the approval of parliament), serta ratifikasi (ratification).
b. Prosedur yang disederhanakan (simplified)
Prosedur yang ditujukan tidak mewajibkan perjanjian parlemen
serta rafitikasi. Prosedur itu umumnya muncul karena penyusunan jalinan
internasional membutuhkan penyelesaian yang cepat.
2. Menurut Hukum Positif Indonesia
Dalam UUD 1945 Masalah 11 ayat (1) tercatat jika Presiden
dengan perjanjian DPR membuat perjanjian dengan negara lainnya. Karena perjanjian
memunculkan disebabkan yang luas serta fundamental buat kehidupan rakyat yang
berkaitan dengan beban keuangan negara, serta/atau mewajibkan pergantian atau
pembentukan undang-undang, pembuatan perjanjian internasional mesti dibarengi perjanjian
DPR.
Ketentuan yang lain tentang pembuatan perjanjian
internasional ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 tahun 2000.
Didalam Masalah 4 dijelaskan jika pembuatan perjanjian internasional pada
Pemerintah RI dengan negara lainnya serta organisasi internasional dikerjakan
berdasar pada persetujuan serta dengan arah yang baik. Pemerintah RI juga
berdasar pada kebutuhan nasional serta berdasar pada prinsip-prinsip kesamaan
posisi, sama-sama menguntungkan, serta memerhatikan baik hukum nasional ataupun
hukum internasional yang berlaku.
Dalam undang-undang itu ditegaskan juga jika pembuatan perjanjian
internasional dikerjakan lewat beberapa bagian. Tahapan-tahapan itu merupakan
seperti berikut.
a. Penjajakan
Step pendekatan ini adalah awal dari suatu perjanjian
internasional. Pada step pendekatan ini, beberapa pihak berdialog tentang
peluang akan dibuatkan satu perjanjian internasional.
b. Perundingan (negotiation)
Pada step perundingan, dikerjakan bahasan tentang isi perjanjian
serta beberapa masalah tehnis yang nantinya disetujui. Perundingan mempunyai
tujuan untuk bertukar pandang tentang beberapa masalah politik, penyelesaian
pertikaian, serta beberapa hal lainnya sebagai keprihatinan bersamanya.
Dalam perjanjian bilateral, perundingan dikerjakan oleh ke-2
negara. Selain itu, dalam perjanjian multirateral, perundingan dikerjakan lewat
suatu pertemuan spesial atau lewat sidang organisasi internasional.
Dalam melakukan perundingan, semasing negara mengutus
wakil-wakil sah yang kompeten dari negaranya. Penentuan wakil dipastikan oleh
negara yang berkaitan. Hukum internasional membuat ketetapan tentang surat
kuasa penuh (full powers) yang perlu dipunyai oleh perwakilan negara dalam
menghadiri perundingan perjanjian internasional. Perwakilan negara dilihat
resmi untuk masuk jika tunjukkan surat kuasa penuh ini. Akan tetapi, kewajiban
ini tidak berlaku buat presiden atau menteri luar negeri. Mereka telah dilihat
resmi mewakili negaranya karena jabatan yang disandang.
c. Perumusan naskah perjanjian
Pada step ini, perancangan perjanjian internasional
dirumuskan.
d. Penerimaan naskah perjanjian (adoption of the text)
Penerimaan naskah perjanjian dikerjakan untuk menyepakati
garis-garis besar dari isi perjanjian, contohnya perjanjian mengenai
topik-topik atau bab-bab yang akan ditata dalam perjanjian. Penerimaan perjanjian
membuahkan kerangka perjanjian, namun belumlah membuahkan isi yang detil.
Beberapa peserta perundingan telah sama-sama ada keterikatan serta
diperbolehkan merubah perjanjian yang sudah diputuskan. Penerimaan naskah perjanjian
dikerjakan dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian
internasional oleh ketua delegasi semasing negara.
e. Penandatanganan (signature)
Setelah naskah perjanjian di terima, naskah itu di
tandatangani. Penandatanganan mengisyaratkan legalisasi naskah perjanjian
internasional yang sudah disetujui. Akan tetapi, karakter perjanjian itu
belumlah mengikat. Pengikatan diri negara peserta pada perjanjian baru
berlangsung setelah dikerjakan step pengesahan.
f. Pengesahan naskah perjanjian (authentication of the text)
Pengesahan adalah perbuatan hukum yang mempunyai tujuan
mengikatkan diri dalam satu perjanjian internasional berbentuk ratifikasi
(ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance), serta perjanjian
(approval).
Ratifikasi adalah pengesahan satu perjanjian internasional
oleh negara yang di tandatangani perjanjian itu menurut konstitusi negara
semasing. Lewat ratifikasi, satu negara sepakat untuk mengikatkan diri atau
tunduk pada isi perjanjian. Buat satu negara, ratifikasi dibutuhkan untuk
memperhitungkan lebih jauh apa perjanjian internasional itu betul-betul
dibutuhkan oleh negara, sebelum negara itu nantinya terikat pada perjanjian
yang sudah dibikin.
Bentuk pengesahan yang lain merupakan aksesi. Aksesi itu
berbentuk negara yang akan mengesahkan satu perjanjian internasional tidak ikut
di tandatangani naskah perjanjian.
Bentuk pengesahan ke-3 merupakan penerimaan serta perjanjian,
yakni pengakuan terima atau menyepakati dari beberapa negara peserta perjanjian
pada perjanjian internasional. Akan tetapi, ada juga perjanjian-perjanjian
internasional yang tidak membutuhkan pengesahan serta dengan cara automatis
berlaku sesudah step penandatanganan.
Di Indonesia, pengesahan perjanjian internasional oleh
dikerjakan lewat undang-undang atau ketetapan presiden. Pengesahan akan dikerjakan
lewat undang-undang bila perjanjian internasional itu terkait dengan beberapa
hal tersebut :
- permasalahan politik, perdamaian, pertahanan, serta keamanan negara
- pergantian lokasi atau penetapan batas lokasi negara
- kedaulatan negarakedaulatan negara
- hak asasi manusia serta lingkungan hidup
- pembentukan aturan hukum baru
- utang serta/atau hibah luar negeri
Diluar beberapa hal itu, pengesahan perjanjian internasional
dikerjakan lewat ketetapan presiden.
Asas Perjanjian Internasional
Ada banyak azas yang perlu dilihat serta dipatuhi oleh
subyek hukum yang membuat perjanjian internasional. Asas-asas itu merupakan
seperti berikut.
- Pacta Sunt Servanda ; berarti tiap-tiap perjanjian yang telah dibikin mesti ditaati.
- Egality Rights ; berarti pihak yang sama-sama membuat jalinan mempunyai posisi yang sama.
- Reciprositas ; berarti aksi satu negara pada negara lainnya dapat dibalas setimpal.
- Bonafides ; berarti perjanjian yang dikerjakan mesti berlandaskan iktikad baik.
- Courtesy ; berarti azas sama-sama menghargai dan sama-sama melindungi kehormatan negara.
- Rebus sic Stantibus ; berarti bisa dipakai pada pergantian yang fundamental dalam kondisi yang bertalian dengan perjanjian itu.
Pembatalan Perjanjian Internasional
Pada Konvensi Wina tahun 1969, perjanjian internasional akan
dinyatakan batal saat :
- Ada pelanggaran pada ketentuan-ketentuan hukum nasional oleh salah satunya negara peserta.
- Ada unsur kekeliruan ketika perjanjian itu dibikin.
- Ada unsur penipuan dari satu negara peserta pada negara peserta yang lainnya ketika pembentukan perjanjian.
- Ada penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik lewat kelicikan ataupun penyuapan.
- Ada unsur paksaan pada wakil satu negara peserta. Paksaan itu dapat dengan ancaman maupun dengan pemakaian kemampuan.
- Bertentangan dengan ketentuan basic hukum internasional.
Mochtar Kusumatmadja mengatakan jika satu perjanjian selesai
karena beberapa hal tersebut :
Telah terwujud arah perjanjian internasional.
- Waktu berlaku perjanjian internasional sudah habis.
- Satu diantara pihak peserta perjanjian menghilang atau objek perjanjian punah.
- Ada perjanjian dari peserta untuk akhiri perjanjian.
- Ada perjanjian baru diantara beberapa peserta yang lalu menghapus perjanjian yang terdahulu.
- Kriteria tentang pengakhiran perjanjian yang sama dengan ketetapan perjanjian sudah dipenuhi.
- Perjanjian dengan cara sepihak disudahi oleh salah satunya peserta serta pengakhiran itu di terima oleh pihak lainnya.