Minggu, 22 Juli 2018

Perjanjian Internasional: Pengertian, Fungsi, Tahapan, Asas

Pengertian Perjanjian Internasional


Beberapa pakar memberi uraian yang bermacam mengenai pengertian perjanjian internasional, tersebut penjabarannya.



1. Menurut Mochtar Kusumaatmadja


Kesepakatan internasional adalah kesepakatan yang diselenggarakan pada anggota orang-orang bangsa-bangsa yang mempunyai tujuan untuk membuahkan hukum spesifik atas basic kesepakatan yang disetujui beberapa pihak ikut serta.

Dalam pengertian itu, subjek-subjek hukum internasional yang membuat kesepakatan merupakan anggota orang-orang bangsa-bangsa, termasuk juga juga lembaga-lembaga internasional serta beberapa negara.

2. Menurut G. Schwarzenberger

Perjanjian internasional adalah perjanjian pada subjek-subjek hukum internasional yang memunculkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, bisa berupa bilateral ataupun multilateral. Subjek-subjek hukum dalam perihal ini berbentuk lembaga-lembaga internasional dan beberapa negara.

3. Menurut Oppenheim

Perjanjian internasional adalah satu perjanjian antarnegara, yang memunculkan hak serta keharusan diantara beberapa pihak.

4. Michel Virally


Suatu perjanjian adalah perjanjian internasional jika menyertakan dua atau lebih negara atau subyek internasional serta ditata oleh hukum internasional.

5. Menurut B. Sen

Unsur-unsur pokok dari perjanjian internasional merupakan : (a) perjanjian merupakan suatu persetujuan ; (b) persetujuan itu berlangsung antarnegara termasuk juga organisasi internasional ; serta (c) tiap-tiap persetujuan mempunyai arah membuat hak serta keharusan diantara beberapa pihak yang berlaku didalam situasi hukum nasional.

Dari beberapa pemahaman yang dikatakan oleh beberapa pakar diatas, jadi bisa diambil kesimpulan jika Perjanjian Nasional adalah persetujuan pada dua atau lebih subyek hukum internasional (instansi internasional, negara), yang menurut hukum internasional memunculkan hak serta keharusan buat beberapa pihak yang membuat persetujuan.



Perjanjian internasional kerap juga dijelaskan dengan beberapa istilah spesifik. Beberapa istilah yang umum dipakai merupakan seperti berikut.

1. Traktat (treaty)

Traktat adalah satu perjanjian pada dua negara atau lebih untuk sampai jalinan hukum tentang kebutuhan hukum yang sama. Semasing pihak memiliki hak serta keharusan yang mengikat serta mutlak dan mesti diratifikasi (disahkan). Arti traktat biasanya dipakai pada perjanjian internasional yang berbentuk politis. Misalnya merupakan Treaty Contract tentang penyelesaian permasalahan dwi kewarganegaraan tahun 1955 pada Indonesia dengan RRC.

2. Agreement

Agreement adalah satu perjanjian pada dua negara atau lebih, yang memiliki efek hukum seperti pada traktat. Agreement lebih berbentuk eksekutif, non politis, serta tidak dengan cara mutlak mesti diratifikasi hingga tak perlu diundangkan serta disahkan oleh kepala negara. Meskipun ada juga agreement yang dikerjakan oleh kepala negara, tapi penandatanganan dikerjakan oleh wakil-wakil departemen serta tak perlu ratifikasi. Misalnya merupakan aggrement mengenai export import komoditas spesifik.

3. Konvensi

Konvensi adalah satu perjanjian perjanjian yang umum dipakai pada perjanjian multilateral. Ketentuan-ketentuan di dalamnya berlaku untuk orang-orang internasional keseluruhannya. Misalnya merupakan Hukum laut Internasional tahun 1982 di Montego-Jamaica.

4. Protokol

Protokol adalah satu perjanjian perjanjian yang kurang sah dibanding dengan traktat serta konvensi. Protokol cuma mengatur mengenai beberapa masalah penambahan, seperti kriteria perjanjian spesifik. Biasanya protokol tidak dikerjakan oleh kepala negara. Misalnya merupakan Protokol Den Haag tahun 1930 mengenai perselisihan penafsiran undang-undang nasionalitas tentang lokasi perwalian, dan sebagainya.

5. Piagam (statuta)

Piagam (statuta) adalah himpunan ketentuan yang diputuskan menjadi pesetujuan internasional, baik tentang lapangan-lapangan kerja internasional maupun mengenai biaya basic satu instansi. Contoh piagam merupakan Statuta of The International Court of Justice tahun 1945. Piagam kadang juga dipakai menjadi alat penambahan/lampiran pada konvensi. Contoh piagam untuk konvensi merupakan Piagam Kebebasan Transit yang diperlengkapi untuk Convention of Barcelona tahun 1921.

6. Charter

Charter adalah piagam yang dipakai untuk membuat tubuh spesifik. Misalnya merupakan The Charter of The United Nation tahun 1945 serta Atlantic Charter tahun 1941.

7. Deklarasi (declaration)

Deklarasi adalah satu perjanjian yang mempunyai tujuan untuk memperjelas atau mengatakan ada hukum yang berlaku atau untuk membuat hukum baru. Misalnya merupakan Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948.

8. Covenant

Covenant adalah arti yang dipakai Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1920 yang mempunyai tujuan untuk jamin terciptanya perdamaian dunia, tingkatkan kerja sama internasional, serta menahan terjadinya peperangan.

9. Ketetapan penutup (final act)

Ketetapan penutup adalah satu dokumen yang mencatat rangkuman hasil pertemuan. Pada ketetapan penutup ini dijelaskan beberapa negara peserta serta beberapa nama utusan yang ikut berdialog mengenai beberapa hal yang di setujui dalam pertemuan.

10. Modus vivendi

Modus vivendi adalah satu dokumen yang mencatat perjanjian internasional yang berbentuk sesaat, hingga sampai sukses diwujudkan ketetapan yang tentu. Modus vivendi juga tidak mewajibkan ratifikasi. Biasanya modus vivendi dipakai untuk menandai ada perjanjian yang baru dirintis.

Fungsi Perjanjian Internasional


Perjanjian internasional mempunyai beberapa manfaat. Di antara beberapa beberapa fungsi itu merupakan tersebut.
  • Perjanjian internasional dipakai untuk mendapat pernyataan pada umumnya dari anggota orang-orang.
  • Bisa jadi sumber hukum intenasional.
  • Bisa dipakai menjadi fasilitas untuk lakukan peningkatan kerja sama internasional dengan cara damai.
  • Memudahkan kesempatan transaksi serta komunikasi antaranegara.

Proses Pembentukan Perjanjian Internasional


Setipa negara memiliki kapabilitas untuk membuat penjanjian internasional karena negara adalah subyek hukum internasional. Beberapa pakar sudah menguraikan tahap-tahap itu. Bagian ini dapat ada dalam hukum positif di Indonesia.

1. Menurut Saran Beberapa Ahli

Ada macam saran oleh beberapa pakar mengenai tahap-tahap terbentuknya perjanjian internasional. Menurut Mochtar Kusumaatmadja (1982), berdasar pada praktek di sejumlah negara, pembentukan penjanjian internasional dibagi pada dua langkah, yakni seperti berikut.

Perjanjian internasional dibuat dari tiga step : perundingan, penandatanganan, ratifikasi.
Ada juga yang cuma lewat dua step : perundingan serta penandatanganan.

Langkah pertama biasanya diselenggarakan untuk beberapa hal yang dipandang terpenting hingga memerlukan perjanjian dari DPR. Langkah ke-2 digunakan untuk perjanjian yang tidaklah terlalu terpenting serta membutuhkan penyelesaian yang cepat, misalnya perjanjian perdagangan yang berjangka pendek.

Saran yang lain merupakan dari Pierre Fraymond (1984) yang mana menurut dia ada dua prosedur pembuatan penjanjian internasional, yakni seperti berikut.

a. Prosedur normal (classic)

Prosedur ini mewajibkan perjanjian dari parlemen. tahapannya lewat perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), perjanjian parlemen (the approval of parliament), serta ratifikasi (ratification).

b. Prosedur yang disederhanakan (simplified)

Prosedur yang ditujukan tidak mewajibkan perjanjian parlemen serta rafitikasi. Prosedur itu umumnya muncul karena penyusunan jalinan internasional membutuhkan penyelesaian yang cepat.

2. Menurut Hukum Positif Indonesia

Dalam UUD 1945 Masalah 11 ayat (1) tercatat jika Presiden dengan perjanjian DPR membuat perjanjian dengan negara lainnya. Karena perjanjian memunculkan disebabkan yang luas serta fundamental buat kehidupan rakyat yang berkaitan dengan beban keuangan negara, serta/atau mewajibkan pergantian atau pembentukan undang-undang, pembuatan perjanjian internasional mesti dibarengi perjanjian DPR.

Ketentuan yang lain tentang pembuatan perjanjian internasional ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 tahun 2000. Didalam Masalah 4 dijelaskan jika pembuatan perjanjian internasional pada Pemerintah RI dengan negara lainnya serta organisasi internasional dikerjakan berdasar pada persetujuan serta dengan arah yang baik. Pemerintah RI juga berdasar pada kebutuhan nasional serta berdasar pada prinsip-prinsip kesamaan posisi, sama-sama menguntungkan, serta memerhatikan baik hukum nasional ataupun hukum internasional yang berlaku.

Dalam undang-undang itu ditegaskan juga jika pembuatan perjanjian internasional dikerjakan lewat beberapa bagian. Tahapan-tahapan itu merupakan seperti berikut.

a. Penjajakan

Step pendekatan ini adalah awal dari suatu perjanjian internasional. Pada step pendekatan ini, beberapa pihak berdialog tentang peluang akan dibuatkan satu perjanjian internasional.

b. Perundingan (negotiation)

Pada step perundingan, dikerjakan bahasan tentang isi perjanjian serta beberapa masalah tehnis yang nantinya disetujui. Perundingan mempunyai tujuan untuk bertukar pandang tentang beberapa masalah politik, penyelesaian pertikaian, serta beberapa hal lainnya sebagai keprihatinan bersamanya.

Dalam perjanjian bilateral, perundingan dikerjakan oleh ke-2 negara. Selain itu, dalam perjanjian multirateral, perundingan dikerjakan lewat suatu pertemuan spesial atau lewat sidang organisasi internasional.

Dalam melakukan perundingan, semasing negara mengutus wakil-wakil sah yang kompeten dari negaranya. Penentuan wakil dipastikan oleh negara yang berkaitan. Hukum internasional membuat ketetapan tentang surat kuasa penuh (full powers) yang perlu dipunyai oleh perwakilan negara dalam menghadiri perundingan perjanjian internasional. Perwakilan negara dilihat resmi untuk masuk jika tunjukkan surat kuasa penuh ini. Akan tetapi, kewajiban ini tidak berlaku buat presiden atau menteri luar negeri. Mereka telah dilihat resmi mewakili negaranya karena jabatan yang disandang.

c. Perumusan naskah perjanjian

Pada step ini, perancangan perjanjian internasional dirumuskan.

d. Penerimaan naskah perjanjian (adoption of the text)

Penerimaan naskah perjanjian dikerjakan untuk menyepakati garis-garis besar dari isi perjanjian, contohnya perjanjian mengenai topik-topik atau bab-bab yang akan ditata dalam perjanjian. Penerimaan perjanjian membuahkan kerangka perjanjian, namun belumlah membuahkan isi yang detil. Beberapa peserta perundingan telah sama-sama ada keterikatan serta diperbolehkan merubah perjanjian yang sudah diputuskan. Penerimaan naskah perjanjian dikerjakan dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi semasing negara.

e. Penandatanganan (signature)

Setelah naskah perjanjian di terima, naskah itu di tandatangani. Penandatanganan mengisyaratkan legalisasi naskah perjanjian internasional yang sudah disetujui. Akan tetapi, karakter perjanjian itu belumlah mengikat. Pengikatan diri negara peserta pada perjanjian baru berlangsung setelah dikerjakan step pengesahan.

f. Pengesahan naskah perjanjian (authentication of the text)

Pengesahan adalah perbuatan hukum yang mempunyai tujuan mengikatkan diri dalam satu perjanjian internasional berbentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance), serta perjanjian (approval).

Ratifikasi adalah pengesahan satu perjanjian internasional oleh negara yang di tandatangani perjanjian itu menurut konstitusi negara semasing. Lewat ratifikasi, satu negara sepakat untuk mengikatkan diri atau tunduk pada isi perjanjian. Buat satu negara, ratifikasi dibutuhkan untuk memperhitungkan lebih jauh apa perjanjian internasional itu betul-betul dibutuhkan oleh negara, sebelum negara itu nantinya terikat pada perjanjian yang sudah dibikin.

Bentuk pengesahan yang lain merupakan aksesi. Aksesi itu berbentuk negara yang akan mengesahkan satu perjanjian internasional tidak ikut di tandatangani naskah perjanjian.
Bentuk pengesahan ke-3 merupakan penerimaan serta perjanjian, yakni pengakuan terima atau menyepakati dari beberapa negara peserta perjanjian pada perjanjian internasional. Akan tetapi, ada juga perjanjian-perjanjian internasional yang tidak membutuhkan pengesahan serta dengan cara automatis berlaku sesudah step penandatanganan.

Di Indonesia, pengesahan perjanjian internasional oleh dikerjakan lewat undang-undang atau ketetapan presiden. Pengesahan akan dikerjakan lewat undang-undang bila perjanjian internasional itu terkait dengan beberapa hal tersebut :
  • permasalahan politik, perdamaian, pertahanan, serta keamanan negara
  • pergantian lokasi atau penetapan batas lokasi negara
  • kedaulatan negarakedaulatan negara
  • hak asasi manusia serta lingkungan hidup
  • pembentukan aturan hukum baru
  • utang serta/atau hibah luar negeri
Diluar beberapa hal itu, pengesahan perjanjian internasional dikerjakan lewat ketetapan presiden.

Asas Perjanjian Internasional


Ada banyak azas yang perlu dilihat serta dipatuhi oleh subyek hukum yang membuat perjanjian internasional. Asas-asas itu merupakan seperti berikut.

  • Pacta Sunt Servanda ; berarti tiap-tiap perjanjian yang telah dibikin mesti ditaati.
  • Egality Rights ; berarti pihak yang sama-sama membuat jalinan mempunyai posisi yang sama.
  • Reciprositas ; berarti aksi satu negara pada negara lainnya dapat dibalas setimpal.
  • Bonafides ; berarti perjanjian yang dikerjakan mesti berlandaskan iktikad baik.
  • Courtesy ; berarti azas sama-sama menghargai dan sama-sama melindungi kehormatan negara.
  • Rebus sic Stantibus ; berarti bisa dipakai pada pergantian yang fundamental dalam kondisi yang bertalian dengan perjanjian itu.

Pembatalan Perjanjian Internasional


Pada Konvensi Wina tahun 1969, perjanjian internasional akan dinyatakan batal saat :
  • Ada pelanggaran pada ketentuan-ketentuan hukum nasional oleh salah satunya negara peserta.
  • Ada unsur kekeliruan ketika perjanjian itu dibikin.
  • Ada unsur penipuan dari satu negara peserta pada negara peserta yang lainnya ketika pembentukan perjanjian.
  • Ada penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik lewat kelicikan ataupun penyuapan.
  • Ada unsur paksaan pada wakil satu negara peserta. Paksaan itu dapat dengan ancaman maupun dengan pemakaian kemampuan.
  • Bertentangan dengan ketentuan basic hukum internasional.
Mochtar Kusumatmadja mengatakan jika satu perjanjian selesai karena beberapa hal tersebut :
Telah terwujud arah perjanjian internasional.
  • Waktu berlaku perjanjian internasional sudah habis.
  • Satu diantara pihak peserta perjanjian menghilang atau objek perjanjian punah.
  • Ada perjanjian dari peserta untuk akhiri perjanjian.
  • Ada perjanjian baru diantara beberapa peserta yang lalu menghapus perjanjian yang terdahulu.
  • Kriteria tentang pengakhiran perjanjian yang sama dengan ketetapan perjanjian sudah dipenuhi.
  • Perjanjian dengan cara sepihak disudahi oleh salah satunya peserta serta pengakhiran itu di terima oleh pihak lainnya.